Scroll to top

Polres Dumai Bongkar Jaringan PMI Ilegal, 29 Diamankan

Author
By administrator
25 Apr 2026, 01:05:26 WIB Hukrim
Polres Dumai Bongkar Jaringan PMI Ilegal, 29 Diamankan

GEGAS || DUMAI — Aparat kepolisian dari Polres Dumai kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus praktik penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa jalur darat di kawasan perbatasan Riau masih menjadi target empuk jaringan pengiriman tenaga kerja nonprosedural.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua menegaskan kasus terbaru ini memiliki pola serupa dengan pengungkapan sebelumnya. Modus yang digunakan meliputi perekrutan calon pekerja, penampungan sementara, hingga rencana pemberangkatan melalui jalur tidak resmi.

Menurut dia, praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan korban karena mereka tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai di negara tujuan. Ia menegaskan bahwa negara tidak akan mentolerir segala bentuk pengiriman PMI ilegal yang terorganisir.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima jajaran Polsek Sungai Sembilan, Jumat (24/4/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan patroli dan penyekatan di Jalan Raya Lubuk Gaung.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menghentikan sebuah kendaraan yang membawa sembilan calon PMI ilegal beserta seorang sopir. Dari hasil interogasi awal, sopir mengaku hanya bertugas mengantar para korban ke lokasi penampungan di Batu Teritip.

Pengembangan kasus membawa tim ke lokasi yang dimaksud. Di sana, polisi menemukan puluhan calon PMI lain yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal. 

Total sebanyak 29 orang berhasil diamankan dalam operasi tersebut, termasuk tiga orang yang diduga sebagai pengatur dan penampung.

Para korban diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat dan dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan biaya keberangkatan berkisar antara Rp12 juta hingga Rp16 juta per orang melalui jalur nonprosedural.

Selain mengamankan para pelaku dan korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan dan beberapa telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas jaringan tersebut.

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memberantas jaringan TPPO dan praktik PMI ilegal yang masih beroperasi di wilayah Riau, khususnya pada jalur-jalur rawan yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan terorganisir. * (Dedi Stem)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar