GEGAS || PEKANBARU — Seruan pembebasan 3 (tiga) petani Desa Bunga Raya, Kabupaten Siak, menggema jelang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, besok (4/3/2026).
Dalam diskusi publik bertajuk “Seruan Bebaskan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat”, kalangan masyarakat sipil menegaskan ketiganya adalah korban kriminalisasi agraria, bukan pelaku kejahatan.
Ketiga petani tersebut, Anton Budi Hartanto, Wandrizal, dan Rasiman, ditahan sejak akhir September 2025 oleh Polres Bengkalis. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan tuduhan pengeroyokan dalam konflik lahan dengan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).
Namun, pendamping hukum dan aktivis lingkungan menilai perkara ini sarat kejanggalan serta mengabaikan akar persoalan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.
Koordinator Relawan Pengorganisasian WALHI Riau, Rezki Andika, menegaskan bahwa konflik bermula dari tumpang tindih dan dugaan perampasan ruang hidup masyarakat transmigran Bunga Raya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 316/Kpts-II/1992 tanggal 7 Maret 1992, kawasan seluas 10.734 hektare dilepaskan untuk HPL Transmigrasi Siak I. Artinya, masyarakat memiliki dasar legal untuk mengelola lahan tersebut.
“Masyarakat sudah menggarap lahan sejak 1998. Sementara perusahaan memperoleh HGU Nomor 1 Tahun 1998 seluas 7.094 hektare dan baru aktif membangun perkebunan pada 2005. Bahkan sebelumnya sempat ada rekomendasi pencabutan izin pada 2003 dan 2004. Petani bukan penjahat. Mereka mempertahankan hak kelola yang sah,” tegas Rezki.
Menurut dia, majelis hakim harus berdiri di atas prinsip keadilan substantif. Putusan yang akan dibacakan 4 Maret mendatang dinilai menjadi ujian integritas lembaga peradilan dalam menangani konflik agraria yang berlarut-larut.
Suara serupa datang dari warga Kampung Tuah Indrapura, Maman. Dia menyebut konflik dengan PT TKWL sudah berlangsung sekitar 20 tahun tanpa penyelesaian adil. “Kami hanya ingin kejelasan. Kenapa izin yang direkomendasikan dicabut bisa kembali berjalan? Sampai hari ini masyarakat terus dirugikan,” tuturnya.
Sementara itu, Ersan, anak Anton Budi Hartanto, mengaku menyaksikan langsung penangkapan ayahnya. Ia menyebut proses tersebut janggal dan dilakukan tanpa prosedur jelas. “Rumah kami didatangi delapan aparat dengan dua mobil, salah satunya membawa senjata laras panjang. Mereka langsung menanyakan ayah saya tanpa menunjukkan surat penangkapan yang sah,” ujar Ersan.
Dari sisi hukum, perwakilan YLBHI-LBH Pekanbaru, Wilton Amos Panggabean, menilai proses persidangan penuh cacat prosedural. Ia menyoroti penundaan sidang perdana pada 22 Desember 2025 yang bahkan tidak diketahui terdakwa, serta pemeriksaan saksi yang dinilai tidak maksimal. Sebanyak 11 saksi dihadirkan jaksa, namun menurutnya majelis hakim tidak memberi ruang pemeriksaan mendalam.
“Percepatan pembacaan putusan hanya karena masa tahanan hampir habis bukan alasan yang dapat dibenarkan. Ini bukan sekadar cepat, tapi berpotensi melanggar prinsip fair trial,” tegas Wilton.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kriminalisasi terhadap petani dalam konflik agraria di Riau. Menjelang putusan, masyarakat sipil menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Pesan yang mereka gaungkan jelas: Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat. Bagi para pendamping dan keluarga terdakwa, vonis bebas bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan pemulihan martabat petani yang memperjuangkan tanah sebagai sumber hidupnya. * (rls/Fadly)
