Scroll to top

Pasutri Bobol Kotak Amal Masjid di Mandau

Author
By administrator
18 Apr 2026, 12:49:56 WIB Hukrim
Pasutri Bobol Kotak Amal Masjid di Mandau

GEGAS ||  DURI – Aksi nekat pasangan suami istri (pasutri) membobol kotak amal masjid di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, berakhir apes. Keduanya berhasil diamankan warga setelah kepergok saat beraksi di Masjid Baitul Amal, Kelurahan Pematang Pudu, Rabu (15/04/2026) sekira pukul 17.00 WIB.


Peristiwa ini sontak menghebohkan warga sekitar, terlebih aksi pencurian dilakukan di tempat ibadah menjelang waktu salat. Warga yang berada di lokasi langsung bergerak cepat mengamankan salah satu pelaku, sebelum akhirnya keduanya diserahkan ke pihak kepolisian.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, kedua pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial AA (21) dan ES (28). Dalam menjalankan aksinya, keduanya memiliki peran berbeda.


“Pelaku AA bertindak sebagai eksekutor yang membongkar kotak amal menggunakan palu, sementara ES berjaga di luar masjid untuk mengawasi situasi sekitar,” kata Kapolsek dalam keterangannya.


Menurut AKBP Fahrian, aksi tersebut sebenarnya sudah direncanakan dengan pembagian tugas yang cukup rapi. Namun, situasi berubah ketika sejumlah warga datang untuk melaksanakan ibadah dan memergoki aktivitas mencurigakan di dalam masjid.


AA yang saat itu berada di dalam masjid sempat berusaha melarikan diri ketika aksinya diketahui. Sementara itu, ES yang berada di luar lebih dulu diamankan oleh warga yang curiga dengan gerak-geriknya.


“Pelaku ES diamankan lebih dulu oleh warga di lokasi. Tidak lama kemudian, AA menyerahkan diri setelah mengetahui istrinya sudah diamankan,” jelas Kapolsek.


Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dan hasil dari aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, kotak amal yang telah dirusak, uang tunai sebesar Rp148.200, serta satu buah palu yang digunakan untuk membongkar kotak amal.


Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan oleh keduanya di lokasi lain.


“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminal dapat terjadi di mana saja, termasuk di tempat ibadah yang seharusnya menjadi ruang aman dan sakral bagi masyarakat. Kepolisian pun mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi tindak kejahatan, agar dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar.


Aksi nekat pasangan suami istri ini kini harus berujung pada proses hukum. Kejadian tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tindakan kriminal, sekecil apa pun, akan tetap berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tegas. * (rls/Asriyandi)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar