GEGAS || PEKANBARU - Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menangkap GRS, warga Bengkalis karena nekat menggarap 13 hektare hutan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
Pelaku menyewa 2 (dua) alat berat excavator dan berencana menjadikan lahan itu sebagai perkebunan.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasruddin menyebutkan dalam pengungkapan perkara ini pihaknya bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).
"Untuk menggarap lahan tersebut, pelaku menyewa dua alat berat excavator dengan nilai kontrak 9 juta Rupiah per hektare," beber wartawan, Jumat sore (24/10/2025).
Menurut pengakuan GRS, lahan tersebut dibelinya dari seseorang yang kini masih berstatus saksi. Tersangka sendiri saat membeli lahan yang masih semak belukar itu menyadari jika lahan itu masuk dalam kawasan hutan konservasi Giak Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
GRS kini dijerat tiga pasal berlapis dengan ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun kurungan, serta denda sebesar Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang nekat merusak hutan konservasi akan ditindak tegas. Apalagi Polda Riau sendiri telah meluncurkan Program Green Policing untuk melestarikan hutan dan menjaga lingkungan hidup. * (Denny W)
