GEGAS || PERAWANG β Penanganan perkara narkotika yang dilakukan penyidik Polsek Tualang, Polres Siak, menuai kritik keras dan memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang. Seorang tersangka berinisial B, yang disebut hanya sebagai pengguna narkotika, justru dijerat pasal peredaran tanpa dukungan fakta hukum yang memadai.
Sorotan tersebut disampaikan penasihat hukum B dari Kantor Hukum SUSI, SH, MH dan Rekan. Mereka menilai konstruksi perkara yang dibangun penyidik tidak sejalan dengan fakta objektif di lapangan serta berpotensi merampas hak rehabilitasi kliennya.
Perkara ini bermula pada Senin, 26 Januari 2026, saat penyidik Polsek Tualang menangkap seorang perempuan berinisial L dengan barang bukti sabu seberat 0,3 gram. Dalam pemeriksaan, L mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang bandar berinisial T yang diketahui masih berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
L juga mengaku sabu tersebut dibagi menjadi empat paket, dua paket digunakan sendiri dan dua paket lainnya diberikan kepada B. Beberapa jam kemudian, B diamankan saat sedang bekerja sebagai sopir angkut karyawan di sebuah perusahaan kertas.
Dari tangan B, penyidik menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 0,6 gram. Kepada penyidik, B mengakui barang tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi. Hasil tes urin pun menunjukkan B positif sebagai pengguna narkotika.
Namun, alih-alih dijerat sebagai penyalah guna, B justru dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal yang diperuntukkan bagi pelaku peredaran atau perantara jual beli narkotika.
Penasihat hukum menilai penerapan pasal tersebut sebagai bentuk salah penerapan hukum. βKlien kami tidak ditangkap dalam kondisi transaksi, tidak memiliki timbangan digital, tidak ada catatan atau percakapan jual beli, serta tidak pernah masuk dalam data intelijen sebagai pengedar,β ujar Afrizal, penasihat hukum B.
Bahkan, berdasarkan keterangan keluarga, Kanit Reskrim Polsek Tualang disebut mengakui bahwa B tidak pernah terlibat jaringan peredaran narkotika dan hanya pengguna dalam jumlah kecil. Fakta ini juga diperkuat oleh informasi masyarakat serta data intelijen kepolisian yang tidak pernah mencantumkan nama B sebagai pengedar atau bandar.
Meski demikian, proses hukum tetap dilanjutkan. B menjalani pemeriksaan awal tanpa pendampingan penasihat hukum hingga akhirnya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/03/II/RES.4.2/2026/Reskrim.
Penasihat hukum menilai penahanan tersebut tidak memenuhi alasan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP. B dinilai kooperatif, memiliki pekerjaan tetap, serta tidak berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Keluarga B juga telah mengajukan permohonan rehabilitasi, namun ditolak penyidik dengan alasan rehabilitasi harus dilakukan bersamaan dengan tersangka L. Alasan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum.
βHak rehabilitasi adalah hak individual penyalah guna narkotika. Tidak ada ketentuan yang menyatakan hak tersebut bergantung pada tersangka lain,β tegas Afrizal.
Kejanggalan semakin kuat lantaran penyidik dinilai tidak mengembangkan perkara terhadap T, yang secara jelas disebut sebagai sumber narkotika dan diketahui masih berada di dalam rutan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi dan objektivitas penegakan hukum.
Dari sisi hukum pidana, penasihat hukum juga menyoroti potensi pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang oleh aparat penyidik. Pemaksaan penerapan pasal yang tidak sesuai fakta hukum berpotensi melanggar Pasal 421 dan 422 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
Atas rangkaian kejanggalan tersebut, penasihat hukum B menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan, pengaduan ke Propam, serta instansi pengawas lainnya, apabila dugaan salah penerapan pasal, penahanan yang tidak sah, dan pengabaian hak rehabilitasi tidak segera diperbaiki. * (Denny W)
