GEGAS || PEKANBARU β Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (Formaram) menyatakan penolakan tegas terhadap kembali beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV & Cafe di Jalan Sultan Syarif, Pekanbaru.
Penolakan ini disampaikan dalam audiensi bersama Polda Riau yang diwakili Direktorat Intelkam, Selasa (14/4/2026). Penolakan keras muncul dari tokoh masyarakat Riau terhadap beroperasinya kembali THM New Paragon yang dinilai melanggar aturan dan meresahkan warga.
Audiensi tersebut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya Hj. Azlaini Agus, S.H., M.H. selaku koordinator, H. Sofyan Hadi (Korlap), H. Burhanuddin Agung, MM. dari ICMI Riau, serta pengurus Formaram lainnya. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk tidak memberikan izin keramaian bagi operasional tempat hiburan tersebut.
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, pada 2 Februari 2026, THM New Paragon telah disegel oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, karena dinilai melanggar norma agama dan kesusilaan. Namun, belakangan publik dikejutkan dengan dugaan bahwa tempat tersebut kembali beroperasi tanpa adanya pengumuman resmi atau pencabutan keputusan penyegelan.
Formaram menilai, keberadaan THM yang kembali aktif ini berpotensi memicu persoalan sosial serius di tengah masyarakat. Terlebih, menurut mereka, lemahnya pengawasan dari instansi terkait menjadi salah satu penyebab maraknya pelanggaran oleh pelaku usaha hiburan malam.
Hj. Azlaini Agus menegaskan, New Paragon merupakan salah satu THM yang paling meresahkan warga. Dia memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola.

Pertama, izin usaha yang dimiliki hanya untuk karaoke (KTV) dan permainan biliar, yang tergolong usaha berisiko rendah. Namun dalam praktiknya, tempat tersebut diduga beroperasi layaknya diskotek dan bar yang menjual minuman keras, yang seharusnya memerlukan izin berbeda.
Kedua, operasional THM disebut berlangsung hingga dini hari bahkan menjelang pagi. Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan jam operasional, terbukti saat jemaah selesai menunaikan salat Subuh, aktivitas di lokasi masih ramai.
Ketiga, lokasi usaha yang berada di tengah permukiman padat penduduk menjadi sorotan serius. New Paragon diketahui berjarak sangat dekat dengan sejumlah fasilitas publik, seperti musala, masjid, sekolah dasar, hingga rumah tahfiz Al-Qurβan. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan aturan tata ruang dan norma sosial masyarakat setempat.
Keempat, adanya laporan terkait penyelenggaraan acara yang dinilai tidak sesuai norma, termasuk dugaan pesta yang dianggap kontroversial. Formaram menilai, meskipun kegiatan tersebut tidak secara langsung diorganisir manajemen, tanggung jawab tetap berada pada pihak pengelola.
βIni menunjukkan orientasi bisnis semata tanpa mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan agama yang hidup di masyarakat Riau,β tegas Azlaini.

Atas dasar itu, Formaram secara tegas meminta Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru untuk tidak menerbitkan izin keramaian bagi THM New Paragon.
Mereka juga mengingatkan bahwa jika operasional tetap dipaksakan, potensi penolakan dari masyarakat bisa meningkat dan berujung pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Desakan ini menjadi sinyal kuat bahwa polemik keberadaan THM di Pekanbaru, khususnya New Paragon, belum mereda. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat dan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat. * (rls/Marden)
