GEGAS || SIAK β Keluarga seorang buruh sopir angkut karyawan berinisial B melaporkan Kapolsek c/q Kanit Reskrim Polsek Tualang ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika, termasuk penggunaan pasal pengedar terhadap tersangka yang diduga hanya sebagai pemakai.
Langkah pelaporan itu diambil setelah keluarga menilai proses hukum yang menjerat B sarat kejanggalan, tidak transparan, serta berpotensi melanggar hak-hak tersangka, mulai dari tahap penangkapan hingga penyidikan.
Perwakilan keluarga, Ade, menyatakan sejak awal B tidak mendapatkan perlindungan hukum yang layak, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum. Bahkan, menurut keluarga, terdapat perubahan konstruksi perkara serta penundaan pendampingan hukum dengan pendekatan persuasif yang dinilai merugikan tersangka.
βKami melihat banyak kejanggalan. BAP (Berita Acara Pemeriksaan, Red) berubah-ubah, pendampingan hukum ditunda dengan bujukan dan rehabilitasi yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Karena itu kami meminta Kapolsek Tualang dicopot dan diperiksa,β ujar Ade, Rabu (4/2).
Menurut keterangan keluarga, B merupakan buruh sopir angkut karyawan yang ditangkap saat berada di lingkungan perusahaan tempatnya bekerja, bukan dalam kondisi transaksi narkotika. Fakta tersebut, kata keluarga, bahkan diakui secara lisan oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang, termasuk melalui percakapan pesan singkat, yang menyatakan B tidak berperan sebagai pengedar maupun perantara.
Namun dalam praktiknya, B tetap dijerat dengan pasal pelaku peredaran narkotika dan dilakukan penahanan. Keluarga menegaskan tidak ditemukan alat bukti yang lazim melekat pada pengedar, seperti timbangan digital, catatan transaksi, maupun percakapan jual beli. Selain itu, tidak terdapat percakapan perintah dari tersangka lain berinisial L yang menyuruh B menjual sabu.
Penetapan barang bukti juga dipertanyakan keluarga karena dinilai tidak sejalan dengan fakta hubungan utang-piutang antara B dan L, yang disebut tidak berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kekecewaan keluarga semakin bertambah setelah janji pelaksanaan Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional (BNN) yang disampaikan penyidik melalui pesan singkat tidak pernah direalisasikan. Pada hari yang dijanjikan, B diketahui masih berada di dalam sel Polsek Tualang tanpa kejelasan tindak lanjut rehabilitasi.
Selain itu, keluarga menyoroti pernyataan Kapolsek Tualang dalam sejumlah pemberitaan media lokal yang menyebut pemasok narkotika berinisial Tberstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan informasi yang diterima keluarga secara langsung di Polsek.
Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Iptu Alan kepada keluarga, tersangka L justru mengakui bahwa narkotika tersebut dibeli dari T melalui sambungan telepon, lengkap dengan kronologi transaksi. Bahkan, menurut keluarga, T disebut berada di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan penangkapannya dilakukan pada hari yang sama.
βJika keberadaan T disebut berada di dalam Rutan dan kronologinya dijelaskan secara detail, maka menjadi tanda tanya besar ketika ke publik justru disampaikan bahwa T berstatus DPO,β kata Ade.
Keluarga menilai perbedaan pernyataan tersebut sebagai bentuk ketidakkonsistenan informasi yang berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan fakta perkara. Mereka menduga adanya upaya pengaburan informasi antara keterangan internal dan pernyataan yang disampaikan ke ruang publik.
βAtas rangkaian fakta ini, kami menduga kuat ada rekayasa kasus. Kami hanya meminta keadilan dan keterbukaan karena ini menyangkut nasib adik kami dan keluarganya,β tegas Ade.
Atas dasar itu, keluarga menyatakan segera melaporkan perkara ini secara resmi ke Propam Polda Riau dengan melampirkan bukti-bukti pendukung. Mereka juga meminta Kapolres Siak dan Polda Riau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara, termasuk terhadap anggota dan kepemimpinan di Polsek Tualang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tualang maupun Kapolsek Tualang belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan ke Propam maupun perbedaan pernyataan mengenai status pihak berinisial T. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan. * (Denny W)
