GEGAS || TAPUNG — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial RI (26) dan RH (25) diamankan saat berada di kawasan perkebunan kelapa sawit, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kamis (26/3/2026) malam.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga dalam Siaran Pers yang diterima Gegas.co, Jumat (27/3/2026). Dibeberkannya, penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kedua pelaku di area kebun sawit yang berada di belakang salah satu perusahaan perkebunan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 36 paket sabu dengan berat bruto sekitar 7,15 gram. Paket tersebut terdiri dari puluhan bungkus kecil siap edar yang disimpan dalam kotak permen, serta satu paket lainnya yang disembunyikan di saku celana pelaku. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi.
Menurut AKP Markus Sinaga, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu diperoleh melalui perantara seorang wanita yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sistem pengambilan dilakukan dengan metode “jemput lokasi” sesuai arahan jaringan.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Peran warga sangat membantu dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah ini,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan di wilayah Kampar. * (Alhafiz)
