GEGAS || BATAM — Seorang janda pemilik rumah kontrakan di Batam harus berhadapan dengan penyewa yang menunggak dan menuntut Rp50 juta. Mediasi di kantor polisi berujung ricuh, warga turun tangan.
Tengah malam di Perumahan Puri Agung, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, berubah menjadi panggung ketegangan. Seorang janda, Modista Meliala (41), berdiri di antara aparat kepolisian dan ratusan warga yang bersorak. Ia menuntut kembali rumahnya. Di hadapannya, pasangan penyewa menolak pergi—kecuali dibayar Rp50 juta.
Peristiwa itu bermula dari kontrak sewa pada September 2024. Modista menyewakan rumahnya kepada Borman Partogi Rumapea dan Susnita Purba dengan harga Rp1,5 juta per bulan. Namun, menurut Modista, pembayaran kerap tak sesuai kesepakatan. Memasuki Januari dan Februari 2026, sewa disebut tak lagi dibayar.
Dari Berastagi, Sumatera Utara—tempat ia kini tinggal—Modista mengaku berupaya kooperatif. Ketika penyewa mengeluhkan kebocoran plafon dan kerusakan rumah, ia mengutus adiknya mengecek dan menyiapkan biaya perbaikan. “Saya sudah siapkan biaya. Tapi saat mau diperbaiki, justru dihalangi,” katanya, Minggu (22/2/2026).
Kerusakan disebut kian parah. Foto-foto bagian dalam rumah yang diterima dari calon pembeli membuatnya terkejut. Plafon rusak. Rumah tampak tak terawat. Merasa dipermainkan, Modista memutuskan datang langsung ke Batam untuk meminta penyewa angkat kaki.
Alih-alih solusi, ia mengaku mendapat intimidasi. Pasangan itu disebut memanggil sekelompok orang untuk menekan dirinya dan keluarga. Ketua RT setempat didatangkan. Warga berkerumun. Suasana memanas.
Puncaknya terjadi saat mediasi di Polsek Sagulung. Modista bersedia membayar klaim biaya perbaikan Rp6,5 juta—meski tanpa kuitansi—dengan syarat penyewa keluar. Namun Susnita Purba menolak. Ia menuntut Rp50 juta sebagai ganti rugi materiel dan immateriel, dengan alasan keluarga mereka dipermalukan dan mental anak terganggu.
“Kalau tidak dibayar, kami tidak akan keluar dan tidak akan bayar sewa sampai kapan pun,” ujar Susnita di hadapan penyidik.
Modista melaporkan dugaan pemerasan. Namun pihak kepolisian menyatakan belum melihat unsur pidana. “Belum namanya pemerasan kalau belum ada penyerahan uang,” kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris.
Jawaban itu memantik kekecewaan warga. Sekitar pukul 23.00 WIB, warga berkumpul di rumah Ketua RT Ridwan Simorangkir. Mereka sepakat mendesak keluarga penyewa hengkang karena dinilai kerap menimbulkan masalah.
Dini hari, 16 Februari 2026, massa mendatangi rumah kontrakan. Teriakan “Usir!” memecah keheningan. Polisi datang mencoba meredakan. Namun tekanan warga tak surut. Barang-barang penyewa dikeluarkan ke fasilitas umum di samping rumah.
Di bawah sorotan aparat dan warga, akhirnya dicapai kesepakatan. Borman Partogi Rumapea menandatangani surat pernyataan akan mengosongkan rumah pada Senin, 16 Februari 2026 pukul 15.00 WIB. Dokumen itu disaksikan perangkat RT/RW dan kepolisian.
Bagi Modista, malam itu bukan sekadar soal rumah. “Saya hanya minta hak saya kembali,” katanya lirih.
Kasus ini menyisakan pertanyaan: ketika konflik perdata berubah menjadi tekanan kolektif, di mana batas perlindungan hukum bagi korban? Di Sagulung, jawabannya masih menggantung di antara sorak warga dan tafsir aparat. * (J.Pandiangan)
